harianpijar.com, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya memutuskan untuk memulangkan dua dari delapan orang tersangka pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana. Adapun dua orang yang dilepas tersebut adalah Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
“Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan. Jadi, enam orang yang ditahan,” ujar Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa, 3 September 2019.
Menurut Argo Yuwono, keduanya dipulangkan lantaran tidak terbukti terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana. Sehingga, kata dia, tidak ada pasal yang dilanggar oleh Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
“Iya dipulangkan karena tidak terbukti,” ucapnya.
Sedangkan untuk enam orang yang ditahan, yaitu Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting, dan Wenebita Wasiangge. Semuanya sudah berstatus sebagi tersangka.
“Sudah ditahan di Mako Brimob,” kata Argo Yuwono.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keamanan negara.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua dan Papua Barat menggeruduk gedung Polda Metro Jaya.
Mereka menuntut pembebasan terhadap kedua temannya yang ditangkap pada Jumat, 30 Agustus 2019. Penangkapan itu atas tuduhan pengibaran bendera bintang kejora dalam demonstrasi di depan Istana, Rabu, 28 Agustus 2019. (nuch/jwp)