Mahfud Md Sebut Presiden Punya Hak dan Wewenang untuk Pindahkan Ibu Kota

Mahfud-MD
Mahfud MD. (foto: detik/Grandyos Zafna)

harianpijar.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan presiden memiliki hak dan wewenang untuk membuat kebijakan pemindahan ibu kota. Selain itu, tak ada aturan yang menyebut undang-undang harus diubah terlebih dahulu.

“Menurut hukum tata negara yang punya hak dan wewenang untuk membuat kebijakan dalam hal yang sifatnya opsional seperti berencana memindahkan atau tidak memindahkan ibu kota di dalam keadaan seperti sekarang ini adalah presiden. Presidenlah yang wewenang itu,” ujar Mahfud MD saat Peresmian Pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara VI 2019 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 2 September 2019.

Baca juga:   Soal Anggota Dewan Pengawas KPK, Politisi PDIP: Presiden Jokowi Masih Merahasiakan

Mahfud MD menuturkan tidak ada aturan yang menyebut proses pemindahan ibu kota harus dibuat aturannya terlebih dahulu, baru kemudian ibu kota dipindahkan.

“Yang penting kalau nanti semua sudah siap barulah pemindahan yang resmi dilakukan dengan pembentukan undang-undang baru atau perubahan terhadap undang-undang yang sudah ada,” terangnya.

Mahfud MD merasa yakin selama pemerintah konsisten dan cermat dalam pemindahan ibu kota maka semuanya akan berjalan dan selesai dengan baik. Dirinya menyebut tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana pemindahan ibu kota.

Baca juga:   Soal Pemberantasan Korupsi, Pengamat: Jokowi-Ma'ruf Harus Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

“Karena pemindahan resminya secara yuridis nanti dengan undang-undang memang bisa dilakukan pada saat kita sudah benar-benar akan pindah. Itulah cara kami (pakar hukum tata negara) memandang hubungan antara hukum tata negara dengan politik,” kata Mahfud MD.

“Kalau ada orang-orang hukum tata negara punya pendapat politik, punya keinginan politik, itu adalah hak pribadinya sebagai warga negara. Tapi kalau dari keahliannya itulah cara membedakan antara politik dan hukum,” tambahnya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini