
harianpijar.com, JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe meminta aparat keamanan tidak melakukan penangakapan terhadap masyarakat Papua yang melakukan aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di berbagai wilayah. Menurutnya, aparat TNI-Polri harus mengedepankan pola penanganan persuasif dan sebisa mungkin menghindari tindak kekerasan.
“(TNI dan Polri) sebisa mungkin menghindari penanganan secara kekerasan serta tidak melakukan penangkapan terhadap masyarakat Papua yang melakukan aksi penyampaian pendapat,” ujar Lukas Enembe dalam imbauannya seperti dilansir dari CNN Indonesia, Minggu, 1 September 2019.
Meski demikian, Lukas Enembe menyerahkan kepada aparat keamanan untuk menindak tegas masyarakat yang bertindak di luar kewajaran dan membahayakan bagi masyarakat umum saat berdemonstrasi. Namun, dirinya menyebut tindakan tegas yang diambil, harus sesuai dengan ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Lukas Enembe juga mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk menjaga ketertiban selama melakukan aksi demonstrasi, dengan tidak merusak fasilitas umum, kantor-kantor pemerintah, hingga bangunan-bangunan milik masyarakat.
Lukas Enembe juga meminta masyarakat Papua yang ingin melakukan aksi demonstrasi untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan terlebih dahulu. Hal ini, kata dia, penting untuk menghindari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan atau menunggangi aksi demonstrasi dengan kepentingan pribadi.
“Mari kita bersama-sama dengan prinsip kasih menembus perbedaan untuk melakukan perubahan Papua demi kemuliaan rakyat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Lukas Enembe.
Pemerintah, tambah Lukas Enembe, harus segera menyelesaikan kasus hukum berkaitan dengan pernyataan berbau rasis yang diucapkan oleh oknum-oknum masyarakat atau aparat saat berada di dalam asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait insiden pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi di Istana Merdeka, Rabu, 28 Agustus 2019 lalu.
Adapun salah satu yang ditangkap adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta. Pihak kepolisian menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 110 KUHP tentang tindak pidana makar. (nuch/cnn)