Khawatir Merembet ke Poin Lain, Golkar Tolak Revisi UU MD3 Tambah Pimpinan MPR

Zainudin-Amali
Zainudin Amali. (foto: dok. F-Golkar)

harianpijar.com, JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Zainudin Amali mengatakan pihaknya menolak dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2018 tentang MD3. Pasalnya, dengan mengubah UU MD3 akan merembet kepada poin lain selain mengenai penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang.

Partai Golkar meminta UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MD3 dijalankan terlebih dahulu karena hasil revisi UU tersebut baru berlaku untuk ke posisi pimpinan awal Oktober 2019. Untuk itu, Zainudin Amali menilai tidak tepat, jika UU tersebut belum dilaksanakan namun kemudian dilakukan revisi.

“Kita sudah komitmen jalankan UU MD3, karena kalau direvisi maka bisa merembet pada poin-poin lain,” ujar Zainudin Amali di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.

Baca juga:   Sindir Elite Demokrat yang Rayu Golkar Tinggalkan KIB, Ini Kata PAN

Zainudin Amali meminta agar UU MD3 yang ada saat ini dijalankan terlebih dahulu sehingga tidak perlu dilakukan revisi dan bisa saja UU tersebut direvisi setelah anggota DPR periode 2019-2024 nanti sudah bertugas.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyiapkan draf revisi UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), salah satunya penambahan jumlah pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.

“Drafnya sudah ada, posisinya sudah (1+9),” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.

Supratman Andi Agtas mengakui masih ada lobi-lobi antar fraksi partai politik dan pemerintah sehingga pembahasan draf revisi UU MD3 harus ditunda 1-2 hari ke depan. Menurutnya, DPR sebagai lembaga politik, membahas dan menyetujui sebuah UU bersama-sama dengan pemerintah sehingga harus dilihat proses pembahasannya hingga persetujuan.

Baca juga:   Beredar Foto Prabowo dan Airlangga Bertemu, Gerindra: Itu di Holding Room Saat Sidang Kabinet

Dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.

Kemudian, dalam Pasal 15A ayat (1) menyatakan pimpinan akan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap yang berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota dalam sidang paripurna.

Dalam Pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. (elz/sua)

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini