Kemendagri: Meski Tak Punya SKT, FPI Boleh Pakai Fasilitas Pemerintah

Ilustrasi-FPI
Ilustrasi massa FPI.

harianpijar.com, JAKARTA – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan Front Pembela Islam (FPI) masih boleh menggunakan fasilitas milik pemerintah meski saat ini surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas telah habis masa berlakunya. Selain itu, FPI boleh menggelar acara di fasilitas pemerintah asal memberitahu pihak kepolisian.

Seperti, salah satunya contoh saat FPI memperingati hari ulang tahun di Stadion Rawa Badak, Jakarta Utara. Diketahui, stadion tersebut milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Enggak ada masalah sih, selagi kepolisian memberi izin,” kata Soedarmo seperti dilansir CNN Indonesia, Minggu, 25 Agustus 2019.

Baca juga:   Moeldoko: Sekarang Ini Banyak yang Mengklaim Paling Benar dengan Agamanya

Selanjutnya, Soedarmo juga menekankan bahwa FPI tidak mendapat bantuan dana dari pemerintah selama SKT belum diperpanjang. Tetapi, FPI tetap bisa menggunakan fasilitas milik pemerintah asal mendapat izin.

Namun, dikatakan Soedarmo, hingga saat ini FPI juga masih belum melengkapi berkas perpanjangan SKT ke Kemendagri. Di antaranya, FPI masih belum menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama dan berkas lainnya.

“Belum dilengkapi sampai sekarang, rekomendasi Kemenag, AD/ART belum ditandatangani, dan beberapa syarat pernyataan,” ujar Soedarmo.

Baca juga:   Ingin Jabar Kondusif, Puluhan Ormas Memilih Tidak Memihak Konflik FPI Vs GMBI

Sementara diketahui, SKT FPI sebagai ormas telah habis sejak 20 Juni lalu. FPI lantas mengajukan perpanjangan SKT ke Kemendagri. Namun, ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Karena itu, Kemendagri mengambalikan berkas agar dilengkapi kembali.

Selain itu, Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo mengatakan FPI tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah selama SKT belum diperpanjang kembali. Tetapi, selama itu, FPI tetap bisa menjalankan aktivitasnya.

Bahkan, dengan kata lain, FPI bukan menjadi organisasi ilegal ketika SKT-nya habis dan FPI tetap bisa menjalankan kegiatannya selama ini. (elz/cnn)

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini