Zulkifli Hasan: Konstitusi Dirancang untuk Batasi Kekuasaan

Zulkifli-Hasan
Zulkifli Hasan. (foto: detik/Lamhot Aritonang)

harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan dalam acara peringatan Hari Konstitusi yang jatuh setiap tanggal 18 Agustus mengatakan, peringatan Hari Konstitusi sangat penting karena konstitusi telah menjadi dokumen nasional yang berfungsi menegaskan identitas hingga pembentukan dasar negara Pancasila.

“Peringatan ini sangatlah penting mengingat konstitusi dalam bentangan sejarah telah menjadi dokumen nasional,” kata Zulkifli Hasan dalam pidatonya di Gedung MPR, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2019.

Menurut Zulkifli Hasan, konstitusi dan negara memiliki hubungan yang sangat erat dalam konsep modern. Bahkan, keduanya tidak dapat dipisahkan. Selain itu, konstitusi sebagai sebuah hukum yang mengatur negara, bukan hukum mengenai bagaimana negara mengatur.

Karena, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik hukum sebagai jaminan utama untuk menjaga hubungan antara rakyat dan pemerintah.

Baca juga:   Jelang Kongres PAN, Puta Jaya: Peta Kekuatan Zulkifli Hasan dan Mulfachri Berimbang

“Gagasan utama dari konstitusi adalah bahwa negara perlu dibatasi kekuasaannya agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang,” ujar Zulkifli Hasan.

Lebih lanjut, ditegaskan Zulkifli Hasan, konstitusi perlu disesuaikan dengan kebutuhan zaman sebab konstitusi secara alamiah akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat.

“Karena itu, konstitusi yang ada harus dapat terus menyesuaikan dengan tuntutan aman, terutama dalam menghadapi tantang kehidupan bernegara,” tegasnya.

Sementara, disampaikan Zulkifli Hasan, terkait dengan penyesuaian itu, MPR periode 2009-2014 merekomendasikan MPR periode 2014-2019 untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.

Namun, pada prosesnya, Zulkifli Hasan mengklaim fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR untuk menetapkan GBHN melalui perubahan terbatas UUD 1945.

Baca juga:   Ketua MPR: Publik Harus Tahu Detail Alasan Pembubaran Ormas HTI

“GBHN yang ditetapkan MPR merupakan terjemahan pertama dari muatan UUD yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam melaksanakan wewenang yang diberikan UUD 1945,” ujar Zulkifli Hasan.

Kemudian, Zulkifli Hasan juga menyampaikan amandemen terbatas UUD 1945 tidak dapat direalisasikan pada periode 2014-2019. Karena, ketentuan pasal 37 UUD 1945 menyebut usul pengubahan UUD 1945 tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.

“Untuk itu, MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima UUD 1945,” ungkap Zulkifli Hasan.

Seperti diketahui, peringatan Hari Konstitusi juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan sejumlah pimpinan lembaga negara. (elz/cnn)

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini