Kuasa Hukum Wiranto Sebut Substansi Gugatan Kivlan Zen Bohong

Kivlan-Zen
Kivlan Zen. (foto: detik/Grandyos Zafna)

harianpijar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Menko Polhukam Wiranto, Adi Warman mengatakan isi gugatan yang dilayangkan Kivlan Zen terhadap kliennya mengenai kerugian dalam pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998 bohong.

“Itu bohong semua. Substansi gugatan bohong semua ya. Kita bisa bantah satu per satu dengan detail,” ujar Adi Warman di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis, 14 Agustus 2019.

Menurut Adi Warman, gugatan Kivlan Zen tidak menjelaskan spesifik aturan yang dilanggar Wiranto. Dirinya menyebut, dalam gugatannya, Kivlan Zen hanya fokus terhadap uang ganti rugi yang dinilainya tidak jelas.

“Ya kalau kita lihat tadi saya terangkan dalam gugatan ini, itu tertulis gugatan perbuatan melawan hukum. Faktanya di dalam adalah urusan wanprestasi meminta ganti rugi uang, karena dia melakukan bla..bla… Jadi ini sudah terjadi kerancuan, ketidakjelasan, dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar?” kata Adi Warman.

Baca juga:   Mahfud MD Minta KPK Tak Diombang-ambingkan oleh Opini

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan terkait pembentukan Pam Swakarsa pada Senin, 5 Agustus 2019. Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor 354.Pdt G/2019/PN. Jkt. Tim.

Berdasarkan isi gugatan yang disampaikan kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, kliennya meminta pengadilan menghukum Wiranto untuk membayar kerugian materil dan imateril senilai Rp 1 triilun. Gugatan ini berawal saat Kivlan Zen berhenti dari jabatan Kepala Staf Kostrad pada 28 Juni 1998.

Baca juga:   Wiranto Bersumpah Tak Ada Niat Pemerintah Curangi Pemilu

Kivlan Zen kemudian menjadi perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI. Sedangkan, Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI. Wiranto kemudian memerintahkan Kivlan Zen untuk membentuk PAM Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998.

Di awal pembentukannya, Kivlan Zen diberikan uang Rp 400 juta oleh Wiranto melalui Setiawan Djodi. Namun dana itu dinilai tak memenuhi kebutuhan akomodasi anggota Pam Swakarsa.

Kivlan Zen mengaku harus meminjam dari sana-sini untuk menutupi kebutuhan akomodasi tersebut. Akibat dari hal itu, Kivlan Zen merasa dirugikan secara materiel dan imateriel. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini