Lukman Hakim Disebut Terima Uang Rp 70 Juta, Arsul Sani: PPP Hormati Fakta Hukum

Arsul-Sani
Arsul Sani. (foto: detik/Tsarina Maharani)

harianpijar.com, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP), selaku partai yang menaungi Menag Lukman Hakim Saifuddin, mengaku menerima dan menghormati apa pun pertimbangan hukum hakim.

Hal itu diungkapkan menyusul disebutnya nama Lukman Hakim Saifuddin oleh hakim sebagai penerima uang Rp 70 juta dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kemenag.

“PPP menghormati apa yang menjadi vonis hakim, termasuk hal-hal yang disebut dalam pertimbangan putusan tersebut,” ujar Sekjen PPP Arsul Sani kepada awak media, Rabu, 7 Agustus 2019.

Arsul Sani mengatakan partainya tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Dirinya menuturkan PPP menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada penegak hukum.

Baca juga:   PPP: Parpol KIK Cenderung Tak Ingin Tambah Anggota

“Sikap menyerahkan sepenuhnya terhadap hal-hal yang diyakini sebagai fakta hukum seperti itu sesungguhnya telah menjadi sikap PPP sejak kasus ini bergulir,” kata Arsul Sani.

Sebelumnya, selain Romahurmuziy alias Rommy, hakim menyatakan Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin. Uang itu diberikan karena Haris Hasanudin ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Hakim mengatakan Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 50 juta saat bertemu dengan Haris Hasanudin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur, pada 1 Maret 2019. Setelah itu, Haris Hasanudin kembali memberikan uang Rp 20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui ajudannya, Herry Purwanto, di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.

Baca juga:   Ketum Demokrat Puji Benny Harman Macan Parlemen, PPP Serahkan Penilaian ke Publik

“Menimbang bahwa pertimbangan hukum di atas majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang Haris Hasanudin kepada saksi Romahurmuziy dan saksi Lukman Hakim yang mana pemberian uang tersebut terkait terpilih dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, sebagaimana diuraikan di atas, maka majelis hakim unsur memberi suatu dalam perkara a quo terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa,” ujar hakim Hariono dalam sidang vonis Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, hari ini. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini