harianpijar.com, JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) menanggapi santai pernyataan terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait isu perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.
Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku akan mengecek dulu, apakah FPI yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat itu masih menerima ideologi Pancaila atau tidak.
Menurut Juru Bicara FPI Munarman, sebenarnya hal tersebut tak perlu dipertanyakan. Bahkan, dirinya balik bertanya sejak kapan Kemendagri menjadi lembaga screening.
“Wkwkwk sejak kapan ada lembaga screening ini?” kata Munarman seperti dilansir JPNN, Selasa, 30 Juli 2019.
Sementara, diketahui saat ini proses perpanjangan izin ormas FPI masih menggantung. Karena, masih ada sejumlah syarat yang belum bisa dilengkapi FPI untuk memperpanjang status ormasnya.
Menurut Tjahjo Kumolo, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) tidak hanya menelaah perpanjangan izin FPI. Namun, ada 400.000 ormas yang terdata di Kemendagri dan Kemenkum HAM.
Setiap surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut habis, penelaahan akan dilakukan. Pengecekan termasuk apakah AD-ART ormas tersebut menerima Pancasila.
“Itu pasti SKT nya kalau habis masa berlaku ya semua dicek betul. Khususnya yang menyangkut AD-ART, menerima Pancasila atau tidak. Itu saja intinya,” kata Tjahjo Kumolo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. (elz/jpn)