FPI Luruskan Sejumlah Isu Terkait Kepulangan Rizieq Shihab

Munarman
Munarman.

harianpijar.com, JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) meluruskan sejumlah isu terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia. Pasalnya, menurut Jubir FPI Munarman, informasi yang beredar saat ini sangat tidak sesuai fakta.

Pertama, dikatakan Munarman, Rizieq Shihab bukannya tidak mau pulang, melainkan dicegah keluar dari Arab Saudi.

“Tidak bisa meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi Arabia karena dicegah meninggalkan atas permintaan otoritas Indonesia,” ujar Munarman kepada JPNN, Selasa, 23 Juli 2019.

Menurut Munarman, permintaan dari otoritas Indonesia tersebut dilakukan melalui saluran diplomatik resmi hingga jalur nonresmi.

“Permintaan dari otoritas Indonesia itu dilakukan dengan cara-cara memberikan informasi ke otoritas Saudi dengan hal yang berbau fitnah, bahwa seolah Rizieq Shihab tersangkut kasus hukum di Indonesia,” tuturnya.

Kedua, lanjut Munarman, Rizieq Shihab telah menjalani proses wawancara terhadap otoritas Arab Saudi dan mengklarifikasi tuduhan terjerat kasus hukum. Karena pada kenyataannya, kasus yang menjerat Rizieq Shihab sudah dihentikan Polda Metro Jaya.

Baca juga:   Berkas Perkara Habib Rizieq untuk Kasus Kerumunan Petamburan Sudah P21

“Bahwa beliau sudah bersih dari persoalan hukum dengan adanya SP3 baik dalam perkara di Polda Metro Jaya, maupun perkara di Polda Jawa Barat,” ungkapnya.

Munarman mengatakan, Rizieq Shihab mampu membuktikan bahwa dirinya adalah korban fitnah dari oknum intelijen hitam di Indonesia.

Ketiga, lanjutnya, karena adanya permasalahan itu, visa Rizieq Shihab habis masa berlakunya. Di mana, kata Munarman, Rizieq Shihab sudah berniat meninggalkan Arab Saudi sebelum visa habis.

Keempat, isu overstay merupakan upaya memutarbalikan fakta sesungguhnya dari pemerintah Indonesia. Karena, pada dasarnya gagalnya Rizieq Shihab pulang bukan karena overstay, melainkan karena dicegah.

Kemudian yang kelima, Munarman mengatakan munculnya narasi bahwa Rizieq Shihab tidak mau pulang ke Indonesia adalah bentuk fitnah. Kenyataannya, Rizieq Shihab dilarang pulang atau ditangkal pulang ke negara sendiri.

Baca juga:   FPI: Rizieq Shihab Akan Pimpin Unjuk Rasa Tuntut Pencopotan Kapolda Jabar

“Perlu diketahui oleh Dirjen Imigrasi, bahwa Rizieq Shihab bukan tidak pulang, tapi tidak bisa karena dicegah meninggalkan wilayah Saudi atas permintaan Indonesia,” kata Munarman.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada semua pihak yang tidak tahu duduk permasalahan kasus ini tidak usah berkomentar. Dikhawatirkan bakal terjadi miskomunikasi dan masyarakat salah menangkap informasi.

Munarman manilai seharusnya pemerintah Indonesia memberikan surat klarifikasi kepada pemerintah Arab Saudi bahwa Rizieq Shihab sudah bersih dari jeratan hukum. Dengan begitu, secepatnya Rizieq Shihab bisa pulang.

“Kemudian membatalkan surat terdahulu yang menyatakan Rizieq Shihab terlibat berbagai persoalan hukum serta meminta ke otoritas Saudi untuk mencabut pencegahan yang dulu diminta,” tukas Munarman. (elz/jpn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini