harianpijar.com, JAKARTA – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Budi Darmono menilai eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok masih diperbolehkan menjadi pejabat publik, termasuk menjadi menteri di kabinet Joko widodo (Jokowi).
Menurut Budi Darmono, tidak ada putusan hakim yang bersifat larangan terhadap Ahok untuk menjadi pejabat.
“Peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan menteri kan tidak melarang secara tegas soal itu,” ujar Budi Darmono kepada RMOL, Selasa, 23 Juli 2019.
Lebih lanjut Budi Darmono lalu mencontohkan, ada banyak mantan narapidana yang hingga saat ini masih menjadi penyelenggara negara usai menjalani vonis hukuman. Fakta ini, kata dia, banyak terjadi di daerah.
Namun, Budi Darmono menilai jika seorang mantan narapidana dipaksakan untuk menjadi pejabat publik, maka masyarakat pasti akan menentang.
“Kalau orang sudah divonis akan menuai banyak kritik, bila dipaksakan bisa mengganggu kinerjanya,” kata Budi Darmono. (elz/rmo)