Ingin Melahirkan Gratis Pakai BPJS? Begini Aturan dan Prosedurnya

Ibu-hamil
. (foto: Africa Studio/Shutterstock)

harianpijar.com, JAKARTA – Penting untuk mengetahui berapa biaya yang diperlukan untuk menjalani sebuat persalinan atau melahirkan. Mungkin sebagian orang atau pasangan mulai memiliki lebih banyak pertimbangan, entah itu menabung terlebih dahulu hingga menunda untuk memiliki anak sampai kemampuan keuangan mencukupi.

Tapi, tahukah kamu bahwa saat ini ada yang bisa dipertimbangkan, yakni dengan mendaftar BPJS. Biaya persalinan akan ditanggung penuh jika mengikuti program ini.

Meski demikian, tetap ada aturan dan prosedur yang harus dilakukan jika ingin mengikuti program dari BPJS tersebut.

Kartu-BPJS
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (foto: dok. republika)

Adapun cara untuk melahirkan gratis dengan fasilitas BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Beberapa prosedur persalinan yang bisa ditangani BPJS

Seperti dilansir dari situs resmi BPJS via hipwee, persalinan normal dapat dilaksanakan di Faskes 1 (puskesmas atau klinik) yang memiliki fasilitas bersalin.

Namun, jika persalinan berkemungkinan memiliki risiko yang tinggi pasien bisa dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Begini prosedurnya:

  • Jika tidak ada kelainan akan ditangani di puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin atau jejaring bidan.
  • Jika ada kelainan, penyulit, atau kehamilan dengan risiko tinggi dapat dirujuk ke rumah sakit dan bisa melahirkan dengan BPJS di rumah sakit.
  • Jika puskesmas atau klinik tidak memiliki sarana dan prasarana melahirkan normal dan tidak memiliki jejaring bidan, maka bisa dirujuk ke rumah sakit persalinan.
Baca juga:   Menko PMK: Tak Ada Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Asuransi Asal China

2. Persalinan normal akan ditanggung BPJS Rp 600.000. Rumah sakit tak boleh menagih lebih banyak ke pasien

Jika ternyata rumah sakit mengenakan biaya tambahan, hal itu bisa dilaporkan ke kantor BPJS kesehatan, sehingga Faskes terkait akan diproses.

Merujuk pada Panduan BPJS, proses persalinan yang ditanggung BPJS menurut PMK59/2014 adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit 4 (empat) kali pemeriksaan, sebesar Rp 200.000
  • Persalinan normal Rp 600.000
  • Pemeriksaan PNC Rp 25.000
  • Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED, sebesar Rp 175.000
  • Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal Rp 125.000
  • Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED Rp 750.000
  • Pelayanan KB, pemasangan untuk IUD Rp100.000,00 dan Suntik Rp 15.000
  • Penanganan komplikasi KB pasca melahirkan Rp 125.000
  • Pelayanan KB MOP/vasektomi sebesar Rp 350.000
Baca juga:   Soal Iuran BPJS Naik, Politisi Demokrat Mulai Kritik Kebijakan Presiden

3. Proses persalinan atau melahirkan caesar

Jika ada hal-hal yang memungkinkan membuat pasien tak bisa melakukan proses persalinan secara normal, biasanya pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Biayanya tergantung kelas sebagai berikut:

  • Operasi caesar ringan : a. Kelas 3 (Rp5.257.900), b. Kelas 2 (Rp6.285.500) c. Kelas 1 (Rp7.333.000)
  • Operasi caesar sedang : a. Kelas 3 (Rp5.780.000), b. Kelas 2 (Rp6.936.000) c. Kelas 1 (Rp8.092.000)
  • Operasi caesar berat : a. Kelas 3 (Rp7.915.300), b. Kelas 2 (Rp9.498.300) c. Kelas 1 (Rp11.081.400)

4. Persiapkan berkas atau syarat yang diperlukan

Jika sudah memiliki BPJS, berkas yang perlu disiapkan hanya sedikit yakni kartu BPJS atau Nomor Kartu Peserta, Kartu Keluarga (KK), KTP, Buku Kesehatan Ibu dan Anak, dan rujukan jika perlu dirujuk ke rumah sakit.

Surat rujukan ini bisa didapatkan di Faskes 1. Untuk diketahui, keputusan untuk ke Faskes lanjutan adalah tergantung rekomendasi dari dokter. Jadi, pasien tidak bisa mengusulkan operasi jika tidak diperlukan.

Aturan tersebut merupakan aturan yang resmi dari BPJS, namun tak menutup kemungkinan terdapat perbedaan yang disebabkan oleh faktor lokasi. (nuch/hip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini