harianpijar.com, JAKARTA – Pihak kepolisian sudah menetapkan 456 tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei. Dari 456 tersangka tersebut, 207 di antaranya mendapatkan penangguhan penahanan.
“Dari 456 tadi, sudah 207 yang ditangguhkan. Selebihnya masih dilakukan proses penyidikan,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.
Asep Adi Saputra menjelaskan ada beberapa pertimbangan dalam pemberitaan penangguhan penahanan itu. Salah satunya yaitu adanya keluarga atau pengacara yang menjadi penjamin.
“Kan ada sebuah penilaian, ada penilaian subjektif di situ, apa bila yang tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, juga tidak merusak barang bukti dan ada penjaminnya dari keluarga, atau pengacaranya itu bisa kita lakukan itu,” terang Asep Adi Saputra.
“Selain dari 207 itu, itu merupakan tersangka yang sudah kita berkaskan,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang tersangka yang sempat berstatus DPO. Menurut polisi, tersangka berinisial YG itu merupakan provokator kerusuhan.
“Satu kabar terbaru sudah ditangkap juga Saudara YG di Ciamis (Jawa Barat) yang juga merupakan provokator dari perbuatan itu,” ungkap Asep Adi Saputra. (nuch/det)