Presiden Jokowi Dituding Lepas Tanggung Jawab Terkait Kasus Novel Baswedan

Novel-Baswedan
Novel Baswedan. (foto: detik/Ari Saputra)

harianpijar.com, YOGYAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituding lepas tanggung jawab atas upaya pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Demikian yang diungkapkan oleh mantan Ketua KPK untuk periode 2010-2011, Busyro Muqoddas.

“Presiden sudah lepas tanggung jawab, lepas tangan. Korbannya sudah, sekarang mata kiri Novel sudah semakin parah. Kanan alhamdulillah masih bisa,” ujar Busyro Muqoddas kepada awak media di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis, 18 Juli 2019.

Baca juga:   Dipanggil KPK, Golkar: Kalau Tidak Sakit Setya Novanto Pasti Hadir

Menurut Busyro Muqoddas, penegakan hukum membutuhkan legalitas dan kewenangan. Dalam konteks Indonesia, merujuk undang-undang kewenangan tertinggi berada di tangan Panglima Tertinggi (Pangti) atau presiden.

Namun kenyataannya, lanjut dia, Presiden Jokowi terkesan lepas tangan terhadap upaya pengungkapan kasus Novel Baswedan. Padahal, kasus tersebut terjadi sejak 11 April 2017 silam.

“(Padahal) kewenangan tertinggi (penegakan hukum) itu hanya ada pada Pangti, Pangti itu menurut undang-undang pada Presiden,” jelasnya.

Baca juga:   Masinton: Diminta Fraksi Yang Tolak Hak Angket Hentikan Politik Kemunafikan

Selain itu, Busyro Muqoddas juga mengkritik kinerja aparat kepolisian dalam upaya pengungkapan kasus Novel Baswedan.

Meski Polri sudah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), namun faktanya tim tersebut gagal mengungkap dalang penyerangan terhadap Novel Baswedan.

“Kami sudah memprediksi sejak awal dibentuknya TPF oleh Polri ini, sehingga kami tidak kaget (dengan kinerja TPF),” kata Busyro Muqoddas. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini