Kasasi 02 Ditolak MA, Bawaslu: Itu Teguhkan Putusan Kami

Fritz-Edward-Siregar
Fritz Edward Siregar. (foto: medcom/M Sholahadhin Azhar)

harianpijar.com, JAKARTA – Bawaslu menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kembali permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“(Putusan) itu merupakan peneguhan bahwa lembaga yang berwenang menangani administrasi TSM adalah Bawaslu dan itu sudah dinyatakan kembali oleh MA dengan menolak permohonan perkara (kubu) 02,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019.

Baca juga:   Faldo Sebut Prabowo-Sandi Tak Akan Menang di MK, TKN: Belum Apa-Apa Sudah Merasa Kalah

Sebagaimana diketahui, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan terkait putusan Bawaslu yang sebelumnya telah menolak laporan TSM yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Putusan itu tertuang pada Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

MA menilai obyek permohonan Prabowo-Sandi tersebut sudah tidak relevan lagi karena pernah ditolak MA pada 26 Juni 2019.

“MA mengatakan mereka tidak berwenang. Kemudian juga keputusan yang semestinya dijadikan dasar untuk menggugat ke MA, itu pun tak ada. Dan substansi persoalannya sampai dengan putusan kemarin, MA sudah teguh kepada yuridiksi yang dimiliki,” ujar Fritz Edward Siregar.

Baca juga:   Yusril Yakin Putusan MK Berpihak ke Kubu Jokowi-Ma'ruf Amin

Selain itu, MA juga menolak obyek permohonan Prabowo-Sandi soal Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon tidak pernah diperkarakan. (elz/med)

SUMBERMedia Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini