harianpijar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo membantah soal permohonan kliennya yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) tidak diketahui oleh internal Partai Gerindra. Permohonan tersebut diajukan ke MA terkait dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019, permohonan itu ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi diatas materai Rp 6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru,” kata Nicholay Aprilindo dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Lebih lanjut Nicholay Aprilindo menegaskan, permohonan Prabowo-Sandiaga Uno bukanlah kasasi. Namun, merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa pelanggaran diministratif pemilu secara TSM pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019. Selain itu, dirinya juga menampik bahwa laporan tersebut kadaluarsa.
Disamping itu permohonan dengan No.2 P/PAP/2019 itu, tidak dapat dikatakan “Nebis in Idem” (yang diperkara dua kali).
“MA baru memeriksa syarat formil khususnya mengenai Legal Standing Pemohon dan kemudian memberikan Putusan N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan Legal Standing pemohon yang cacat formil,” ujar Nicholay Aprilindo.
Kemudian, dikatakan Nicholay Aprilindo, berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2019 yang tidak menerima Permohonan Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dikarenakan masalah formil yuridisnya yaitu tentang Legal Standing, maka pemohon prinsipal dalam hal ini Capres-Cawapres nomor urut 02 mengajukan sendiri.
“Hal ini perlu kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang simpang siur serta opini-opini yang menyesatkan tentang Permohonan PAP Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi pada Mahkamah Agung,” tandas Nicholay Aprilindo. (elz/med)