harianpijar.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pilpres 2019 menyalahi prosedur. Selain itu, semestinya gugatan tersebut melalui proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dulu.
“(Gugatan) ini bukan masuk kompetensi absolut MA, karena harusnya kalau ada putusan Bawaslu, ditindaklanjuti di KPU. MA baru bisa menerima kalau ada putusan TSM yang ditindaklanjuti KPU,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, di gedung MK, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Menurut Fritz Edward Siregar, pihaknya telah mengirimkan jawaban selaku pihak tergugat untuk menanggapi gugatan kasasi tersebut. Bahkan, gugatan yang diajukan tak berbeda jauh dengan gugatan sebelumnya yang ditolak Bawaslu dan MA yakni terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
“Jawaban kami hampir sama dengan sebelumnya. Pelanggaran TSM itu harusnya dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA,” ujar Fritz Edward Siregar.
Sementara diketahui, Prabowo-Sandiaga Uno kembali mengajukan gugatan kasasi ke MA terkait kecurangan dan pelanggaran TSM dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Namun sebelumnya, gugatan itu telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, tetapi ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat formil. Kemudian, BPN mengajukan ke MA pada Juni lalu namun ditolak dengan alasan yang sama.
Sedangkan terakhir, menurut kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, pihaknya tak pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca-putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, Nicholay Aprilindo mengatakan Prabowo-Sandiaga Uno hanya mengajukan permohonan kepada MA untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu (PAP) secara TSM. Karena, hal ini untuk menindaklanjuti laporan TSM yang pernah diajukan Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Ahmad Hanafi Rais atas putusan pendahuluan Bawaslu.
Bahkan, menurut Nicholay Aprilindo, Bawaslu bukan lembaga peradilan dan tidak dapat dipersamakan dengan pengadilan negeri. Dirinya juga berpendapat permohonannya itu tak bisa dikatakan ‘Nebis in Idem’ atau tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama. Namun, menurutnya, MA belum memeriksa pokok/materi permohonan.
Sebelumnya diketahui, penyebutan pengajuan kasasi tersebut dinyatakan oleh kuasa hukum pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2019.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis, menyebut “Prabowo-Sandiaga Uno ajukan kasasi kembali atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi TSM ke Mahkamah Agung”.
Bahkan, Yusril juga meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak permohonan kasasi kedua kali tersebut. (elz/cnn)