harianpijar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo meluruskan soal pengajuan gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dirinya menyebut pihaknya tak pernah mengajukan kasasi ke MA usai putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Nicholay Aprilindo, Prabowo-Sandi hanya mengajukan permohonan kepada MA untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu (PAP) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan TSM yang pernah diajukan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Hanafi Rais atas putusan pendahuluan Bawaslu.
“Bukan kasasi, tapi permohonan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Nicholay Aprilindo kepada CNN Indonesia, Kamis, 11 Juli 2019.
Nicholay Aprilindo menerangkan permohonan PAP yang pertama diajukan pada 31 Mei 2019 oleh Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais. Permohonan itu diajukan ke MA setelah Bawaslu menolak laporan mereka dengan alasan legalitas alat bukti.
MA juga telah memutuskan permohonan PAP yang diajukan Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima lantaran cacat formil, yakni kedudukan hukum (legal standing) pemohon bukan sebagai prinsipal dalam hal ini Prabowo-Sandi.
Kemudian, legal standing pemohon diubah dengan surat kuasa dari Prabowo-Sandi. Permohonan PAP pun diajukan kembali ke MA dan telah teregister pada Kepaniteraan MA pada 3 Juli lalu.
Nicholay Aprilindo menuturkan Bawaslu bukan lembaga peradilan dan tidak dapat dipersamakan dengan pengadilan negeri. Dirinya berpendapat permohonannya itu tak bisa dikatakan ‘Nebis in Idem’ atau tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama. Sebab, kata dia, MA belum memeriksa pokok/materi permohonan. (nuch/cnn)