harianpijar.com, JAKARTA – Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) tanpa sepengetahuan partainya dan paslon nomor urut 02 itu.
“Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, kasasi kedua tersebut merupakan perkara yang sebelumnya di tolak MA karena persoalan administrasi. Dirinya menyebut kasasi kedua itu menggunakan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.
“Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya,” ungkapnya.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tidak mengetahui terkait kasasi kedua tersebut. Sebab, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.
“Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya,” kata Sufmi Dasco Ahmad. (elz/med)