harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra merasa yakin Mahkamah Agung (MA) akan menolak permohonan kasasi kedua yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Diketahui, paslon nomor urut 02 itu kembali mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.
Pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ke MA tersebut telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pengajukan kasasi kedua ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi. Prabowo-Sandi memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.
Perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso. Namun, Bawaslu menyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi itu “Tidak dapat diterima” (NO atau niet ontvanklijk verklaard).
Itu artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke MA atas putusan NO Bawaslu tersebut.
Sedangkan MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut “tidak dapat diterima” atau NO.
Namun, MA menambahan alasan penolakannya karena pemohon perkara yakni BPN yang ditandatangani oleh Djoko Santoso tidak mempunyai “legal standing” (alasan hukum) untuk mengajukan perkara. MA menilai BPN bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.
Sementara, pihak yang mempunyai “legal standing” atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo-Sandi. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah pasangan calon dan bukan BPN.
Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara BPN kemudian mengganti pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi sebagai pihak yang mempunyai “legal standing”. Seperti dikatakan, perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU. Sementara Jokowi-Ma’ruf Amin, meskipun berkepentingan, sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh MA.
“Oleh sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2019.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, para kuasa hukum Prabowo-Sandi telah salah melangkah dalam menangani perkara ini. Ketika MA menyatakan NO karena pemohonnya tidak punya “legal standing”, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai “pengadilan” tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.
Apalagi, dikatakan Yusril Ihza Mahendra, Prabowo-Sandi bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” ujar Yusril Ihza Mahendra.
Kemudian, Yusril Ihza Mahendra menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi. Sehingga, dirinya berkeyakinan MA bakal menyatakan NO sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya.
Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril Ihza Mahendra juga berpendapat bahwa mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke MA sebenarnya sudah tidak relevan. Karena, perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali.
Sebab, MK juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pilpres. Sebagaimana diketahui, MK telah menolak permohonan Prabowo-Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.
“Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan MA harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. Seharusnya semua pihak menghormati putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke MA,” pungkas Yusril Ihza Mahendra. (elz/rmo)