Tjahjo: Kemendagri Tunggu FPI Lengkapi 10 Syarat Izin Status Ormas

Tjahjo-Kumolo-1
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

harianpijar.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu Front Pembela Islam (FPI) untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Front Pembela Islam (FPI) masih belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi tersebut.

“Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap,” kata Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2019.

Namun, Tjahjo Kumolo tidak merinci 10 syarat yang belum lengkap tersebut. Dirinya menyebut beberapa syarat yang belum lengkap di antaranya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.

“Misalnya menyerahkan anggaran dasar rumah tangga kok tidak diteken. Terus susunan kepengurusannya tidak ada tanda tangannya,” ujar Tjahjo Kumolo.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Ormas dan Kelompok Tertentu Dilarang Lakukan "Sweeping" Saat Ramadhan

Lebih lanjut, ditegaskan Tjahjo Kumolo, pihaknya berhak mempertanyakan syarat yang belum dilengkapi oleh ormas yang mengajukan perpanjangan SKT, termasuk FPI. Bahkan, Tjahjo mengaku tak ingin terjebak memperpanjang SKT FPI, namun sejumlah persyaratan belum dilengkapi.

“Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan-jebakan, saya enggak mau,” tegas Tjahjo Kumolo yang juga Politikus PDIP itu.

Selanjutnya, Tjahjo Kumolo juga membantah pemerintah melakukan diskriminasi kepada FPI. Karena, menurutnya, semua ormas diperlakukan sama ketika mengajukan perpanjangan SKT.

“Tidak ada. Semua ada evaluasi, ada track record-nya,” ungkap Tjahjo Kumolo.

Sementara diketahui, Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIstem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Baca juga:   Munarman: Kenapa ketika Habib Rizieq Keluarkan Kata Revolusi Dipersoalkan?

Sedangkan, menurut Sekretaris Umum DPP FPI Munarman, dirinya mengaku kegiatan dan program kerja pihaknya tidak akan terhambat meski Kementerian Dalam Negeri belum memperpanjang SKT sebagai ormas. Bahkan, FPI akan tetap menjalankan kegiatan seperti biasanya.

Selain itu, Munarman menganalogikan FPI dengan seorang anak yang belum cukup umur untuk memiliki KTP. Namun, itu tak berarti eksistensinya secara hukum dan konstitusi tak diakui.

“Hanya saja perbuatan hukumnya yang tidak memiliki konsekuensi hukum, seperti misalnya, tidak bisa bertindak atas nama sendiri untuk melakukan perjanjian tertulis dengan akta otentik,” kata Munarman saat dikonfirmasi, Kamis 4 Juli 2019 lalu.

Kemudian, Munarman saat ditegaskan kembali apakah FPI bakal terganggu dalam menjalankan kegiatan jika SKT tidak diperpanjang Kemendagri, dirinya tetap tidak mau menjawab secara gamblang. Dirinya tetap kembali merujuk kepada analogi yang sebelumnya dipaparkan. (elz/cnn)

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini