Sebut Tak Diskriminasi FPI Soal Perpanjangan SKT Ormas, Kemendagri Pertimbangkan Suara Publik

FPI-Petamburan
DPP FPI Petamburan, Jakarta. (foto: Vanny El Rahman/IDN Times)

harianpijar.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak ada perlakuan diskriminasi kepada Front Pembela Islam (FPI) dalam hal permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas. Namun, Kemendagri menyebut pendapat masyarakat juga akan menjadi pertimbangan.

“(Suara publik) itu juga menjadi pertimbangan,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI (Purn) Soedarmo kepada CNN Indonesia, Kamis, 4 Juli 2019.

Sebagaimana diketahui, sempat beredar petisi bertajuk ‘Stop Ijin FPI’ yang berisi penolakan perpanjangan SKT FPI sebagai ormas di Kemendagri.

Dalam petisi tersebut, FPI disebut sebagai organisasi radikal, pendukung kekerasan dan pendukung ormas ilegal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Petisi itu ditandatangani ratusan ribu orang saat masa berlaku SKT FPI hampir habis pada Juni.

Menurut Soedarmo, masyarakat memang termasuk entitas yang berhak mengawasi ormas. Karena itu, pendapat-pendapat yang berseliweran di khalayak turut ditampung Kemendagri.

Baca juga:   MUI: Diminta Ormas Anti Pancasila Bersyukur Hidup di Indonesia, Taati Aturan Hukum

“Masyarakat itu juga bagian dari pengawasan, punya kewenangan untuk mengawasi kegiatan ormas di lapangan,” jelasnya.

Soedarmo mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain dalam menilai reputasi ormas terkait permohonan SKT itu. Seperti, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenag, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, BIN, serta Kejaksaan Agung.

“Di dalam memberikan izin untuk perpanjangan SKT ini kan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Ya kita jangan sampai salah kemudian pada saat memutuskan dalam pemberian SKT itu,” terang Soedarmo.

Masa berlaku SKT FPI sebagai ormas telah habis pada 20 Juni lalu. FPI pun lalu mengajukan permohonan perpanjangan SKT ke Kemendagri. Namun, Kemendagri akan mengembalikan berkas permohonan lantaran persyaratannya tidak lengkap.

Soedarmo menegaskan keputusan itu bukan bentuk diskriminasi pemerintah terhadap FPI.

Baca juga:   Hadiri Ulang Tahun FPI, Rizieq Shihab Akan Pulang ke Indonesia

“Pemerintah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada seluruh ormas. Pemerintah tidak pernah memberlakukan diskriminasi terhadap salah satu ormas,” sebutnya.

Soedarmo mengatakan Kemendagri berpatok pada Undang-Undang Ormas dan Permendagri No. 57 tahun 2017 perihal pemberian SKT kepada ormas.

“Dasarnya pemerintah adalah aturan. Kita tidak keluar dari pakem itu,” tuturnya.

Soedarmo menyatakan FPI bisa mengajukan kembali permohonan perpanjangan SKT. Namun, FPI harus melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana yang termaktub dalam Permendagri No. 57 tahun 2017.

Selain itu, tambah Soedarmo, selama masa berlaku SKT belum diperpanjang, FPI juga tetap boleh menjalankan program kerjanya. Dirinya menyebut tidak ada larangan untuk itu.

“Meskipun SKT-nya mungkin belum dikeluarkan. Enggak ada masalah. Monggo, enggak ada masalah,” pungkas Soedarmo. (nuch/cnn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini