Optimistis Gugatan Kubu 02 Ditolak, TKN: Kami Percaya Apa Pun Putusan Hakim MK

Ade-Irfan-Pulungan
Ade Irfan Pulungan. (foto: MI/Bayu Anggoro)

harianpijar.com, JAKARTA – Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan merasa optimis gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak. Kendati demikian, dirinya menyebut pihaknya menyerahkan keputusan kepada hakim MK.

“Kalau ditanya optimistis, kami tetap optimistis dan semangat. Mengenai putusannya, kita serahkan kepada sembilan hakim MK. Kami percaya semua pada apa pun yang disampaikan sembilan orang hakim MK,” ujar Ade Irfan Pulungan kepada awak media di depan kediaman Ma’ruf Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.

“Karena kita anggap sembilan hakim ini orang-orang kredibel. Kita percaya terhadap persoalan-persoalan hukum, penggawa hukum semua kan, profesor, doktor, dan jam kerjanya panjang, serta mereka integritasnya, independensi, terhadap masalah hukum kita yakini dan percayakan,” imbuhnya.

Baca juga:   Otto Hasibuan Pastikan Tak Ikut dalam Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi

Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang putusan MK pada Kamis, 27 Juni 2019. Namun, dirinya yakin putusan ini akan berpengaruh nantinya kepada rakyat.

“Kita menganggap ini persidangan yang biasa. Cuma memang nilainya berpengaruh kepada rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Terkait tim Prabowo-Sandi yang masih mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin di anak perusahaan BUMN, Ade Irfan Pulungan mengatakan persoalan itu sudah selesai. Apalagi, menurutnya, saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandi dinilai tidak bisa memberi jawaban pasti.

“Itu sudah selesai. Sudah selesai, di persidangan juga sudah selesai, Saksi dari BPN juga kan dihadirkan. Saya melihat tidak ada jawaban yang pasti dari saksi yang dihadirkan oleh mereka, yaitu Said Didu. Menjelaskan tentang bagaimana kedudukan seorang pejabatnya BUMN atau yang lainnya apakah itu di BUMN-nya sendiri atau di anak perusahaan BUMN. Nggak ada jawaban yang pasti kita dengar bersama,” terangnya.

Baca juga:   Terkait Aksi Massa di MK, Wiranto: Itu Bukan dari Kubu Pasangan Prabowo-Sandiaga Uno

Selain itu, Ade Irfan Pulungan menilai persoalan ini dikaitkan oleh tim Prabowo-Sandi dengan PP Nomor 72 Tahun 2016 terlalu berlebihan. Menurutnya, kubu 02 tidak bisa membuktikan kecurangan.

“Tak ada yang memprotes atau keberatan terhadap masalah itu. Kalau ini diungkap lagi, saya rasa terlalu baper-lah. Jangan terlalu dibawa perasaan, sudah selesai, karena tidak dimungkinkan paslon 02 menyelesaikan kecurangan TSM, (lalu) mereka mengambil persoalan lain,” kata Ade Irfan Pulungan. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini