harianpijar.com, JAKARTA – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily tidak mempermasalahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempercepat pembacaan putusan sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni mendatang.
Menurut Ace Hasan Syadzily, masyarakat justru senang apabila sidang putusan MK dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan yakni hingga Jumat, 28 Juni 2019.
“Itu kewenangan dan kesiapan MK sendiri. Yang terpenting bagi kami waktu yang diputuskan MK tak melebihi dari tenggat yang telah ditetapkan Undang-Undang,” ujar Ace Hasan Syadzily kepada Suara, Senin, 24 Juni 2019.
Ace Hasan Syadzily mengatakan TKN memberikan kepercayaan penuh kepada MK untuk menyampaikan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Dirinya tak ingin berspekulatif terkait keputusan MK pada 27 Juni mendatang.
Ace Hasan Syadzily juga menilai kalau masyarakat ingin urusan Pilpres 2019 cepat tuntas.
“Kami mempercayakan kepada MK untuk menyampaikan putusan sidang persengkataan pilpres. Mungkin MK sudah siap untuk mengumumkan putusannya pada tanggal 27 Juni 2019 tersebut,” kata Ace Hasan Syadzily.
“Bagi masyarakat, tentu lebih cepat lebih baik agar keputusan soal pilpres ini segera selesai dan diumumkan hasil putusan tersebut,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, MK memajukan jadwal putusan gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis, 27 Juni 2019. Awalnya, putusan sengketa Pilpres 2019 dijadwalkan pada Jumat, 28 Juni 2019.
Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu juga tercatat dalam laman resmi MK. Di mana, sidang putusan rencananya akan digelar pukul 12.30 WIB.
“Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis, 27 Juni 2019 pada pukul 12.30 WIB,” ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. (elz/sua)