harianpijar.com, JAKARTA – Sidang putusan terkait gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimajukan. Jubir MK Fajar Laksono mengatakan sidang putusan yang awalnya dijadwalkan digelar pada Jumat, 28 Juni 2019 diputuskan menjadi Kamis, 27 Juni 2019.
“RPH hari ini sudah selesai, putusan dimajukan tanggal 27 (Juni 2019),” kata Fajar Laksono saat dihubungi, Senin, 24 Juni 2019.
Menurut Fajar Laksono, MK memiliki tenggat waktu menyelesaikan sengketa hasil pilpres termasuk sidang putusan pada 28 Juni. Namun, karena majelis hakim konstitusi sudah siap dengan putusan atas gugatan maka sidang diputuskan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019, pukul 12.30 WIB.
“Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim. Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 (Juni),” ujar Fajar Laksono.
Sebagaimana diketahui, hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH tersebut dilakukan untuk membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim atas permohonan gugatan pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandi meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Joko widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandi dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Sementara itu, KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait, dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi. (nuch/det)