Sugito Sebut FPI Sudah Ajukan Perpanjangan Izin SKT Ormas

sugito-atmo-prawiro-2
Sugito Atmo Prawiro.

harianpijar.com, JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) disebut sudah mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas di Kemendagri. Diketahui, SKT ormas FPI sudah habis per tanggal 20 Juni 2019.

“Kalau perpanjangan, confirm sudah,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada CNN Indonesia, Kamis, 20 Juni 2019.

Meski menyebut sudah, namun Sugito Atmo Prawiro tidak menjelaskan secara rinci kapan FPI mengajukan perpanjangan SKT tersebut. Dirinya enggan berbicara banyak.

“Sudah,” sebutnya singkat.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengaku belum bisa memastikan apakah FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT atau belum.

Menurutnya, setiap ormas yang mengajukan perpanjangan harus melalui Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri terlebih dahulu.

Baca juga:   Politikus Partai Gerindra, Kecam Polisi Bubarkan Deklarasi FPI di Semarang

“Enggak bisa langsung ke kami (Ditjen Polpum). Nanti dari ULA diberi nomor kemudian baru dikirim ke saya. Sampai saat ini saya belum terima,” ujar Soedarmo.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan permohonan SKT dari FPI.

“Sampai hari ini belum terima apa-apa,” kata Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar menuturkan FPI tidak akan mendapat dana hibah jika SKT sebagai ormas tidak diperpanjang. Hal itu merujuk dari pernyataan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo.

Menurut Bachtiar, dana hibah berkaitan dengan peraturan keuangan, bukan dengan peraturan ormas. Dirinya menyebut hibah tidak selalu wajib diberikan walaupun organisasi yang bersangkutan sudah didaftarkan.

Baca juga:   FPI Bantah Laskar Pengawal Habib Rizieq Dibekali Senjata Api, Polisi Ungkap Bukti Voice Note

Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.

“Ada PP-nya tentang hibah bansos itu organisasi yang boleh mendapatkan hibah Bansos itu berbadan hukum atau terdaftar,” terang Bachtiar.

Masa berlaku SKT FPI sebagai ormas sendiri sempat menuai sorotan publik. Bahkan, muncul petisi untuk membubarkan FPI melalui situs change.org.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis menuding pihak yang menolak perpanjangan SKT FPI adalah mereka yang suka berbuat maksiat.

“Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya, biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Enggak masalah,” tandas Ahmad Sobri Lubis awal Mei lalu. (elz/cnn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini