harianpijar.com, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2019 yang beragendakan mendengarkan kesaksian dari saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang tetap dilanjutkan meski sudah berganti hari.
Awalnya, Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra sempat menanyakan apakah sidang akan tetap dilanjutkan karena waktu sudah menunjukkan pukul 00.05 WIB, Kamis, 20 Juni 2019.
Menanggapi hal itu, anggota majelis hakim Suhartoyo meminta Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pertimbangan.
“Jadi alasan Pak Yusril apa? Apa kira-kira keberatan yang bisa disampaikan ke mahkamah?” ujar Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman lalu mengambil alih. Dirinya langsung memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
“Pak Yusril masih ingat sidang-sidang yang dulu juga sampai subuh. Jadi kita putuskan terus,” ungkap Anwar Usman.
Persidangan pun dilanjutkan. Tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin kemudian mencecar pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi. (nuch/det)