harianpijar.com, JAKARTA – Permintaan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar saksi diberi perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut itu merupakan kehebatan MK, yang bisa mengakomodasi para pihak.
“Tapi saya pikir tadi salah satu kehebatan MK adalah ia mencoba mengakomodasi itu, dan tadi sudah dijelaskan ada problem sebenarnya bagaimana mau membuktikan. Tapi kemudian ada keberatan di jumlah. Oke, kalau begitu, kita akan mencoba mengakomodasi apa yang sudah diputuskan,” ujar Bambang Widjojanto di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.
Bambang Widjojanto mengatakan ancaman yang diterima saksi dapat berupa fisik maupun psikis. Namun, dirinya mengaku tidak dapat menyampaikan hal tersebut.
“Ancaman bisa fisik, bisa psikis, kalau saya bilang menyangkut nyawa, nanti saya agak berlebihan,” ungkapnya.
Menurut Bambang Widjojanto, terdapat saksi yang tidak nyaman memberikan kesaksian. Namun, dirinya tak ingin membeberkan berapa banyak saksi yang menerima ancaman.
“Cuma orang yang mengatakan, ‘Pak, saya kayanya nggak nyaman kalau saya memberikan kesaksian, terus apa jaminannya, Pak’. Itu muncul pernyataan-pertanyaan seperti itu,” sebutnya.
Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi korban. “Saya pernah jadi korban kok, sudah di sini kemudian jadi tersangka, gimana,” tandasnya. (nuch/det)