Tim Hukum Jokowi Nilai Kubu Prabowo Giring Opini Seolah Saksi Diteror

Yusril-Ihza-Mahendra
Yusril Ihza Mahendra. (foto: detik/Grandyos Zafna)

harianpijar.com, JAKARTA – Tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menilai langkah tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai strategi membangun opini. Mereka menilai strategi itu bertujuan agar saksi Prabowo-Sandi seolah dihalangi dan diteror.

“Kami menganggap laporan ke LPSK satu teror psikologis kepada masyarakat seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK ini dihalang-halangi, diteror dan ditakut-takuti. Sehingga nanti ujung-ujungnya tidak datang ke MK begitu loh,” ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra kepada awak media di Posko Cemara, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya menolak tegas upaya membangun opini saksi-saksi BPN malah dihalang-halangi. Dirinya menilai kubu 02 lebih banyak berasumsi ketimbang menyajikan fakta.

“Indikasi patut diduga ini perlu diungkapkan di persidangan, kami penasaran bukti apa yang Anda punya silakan diungkapkan,” sebutnya.

Baca juga:   Moeldoko: Ada Upaya Sistematis yang Akan Manfaatkan Situasi 22 Mei

Yusril Ihza Mahendra menuding kubu Prabowo-Sandi sebenarnya tidak bisa mendatangkan saksi yang siap disumpah untuk persidangan. Dirinya pun meminta masyarakat sebaiknya mampu menyimpulkan pihak mana yang berlaku jujur dan adil.

“Karena tidak mempu menghadirkan lantas, ‘Oh kami ini ditakut-takuti, oh diteror’ dan sebagainya. Ini bisa saja terjadi. Kami berharap masyarakat dapat secara jelas memahami ini ya,” jelasnya.

Yusril Ihza Mahendra memastikan kubu 01 tidak mengambil langkah yang bisa menghalangi maupun meneror saksi yang bakal didatangkan kubu Prabowo-Sandi.

“Sekali lagi kami menegaskan tidak ada upaya untuk meneror dan menghalagi saksi yang akan diajukan oleh para kuasa hukum 02 ke persidangan,” kata Yusril Ihza Mahendra.

Sementara itu, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Apriliando mengungkapkan alasan perlunya perlindungan saksi oleh LPSK, bahwa landasan hukum yang dipakai dalam mengajukan permohonan perlindungan saksi tersebut yaitu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 G.

Baca juga:   Ngabalin: Pemerintah Berharap Demokrat-PAN Segera Bergabung untuk Bangun RI Lebih Baik

“Di samping itu juga kami melihat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia khususnya pasal 29 dan pasal 30,” ujar Nicholay Apriliando.

Selain itu Nicholay Apriliando juga menambahkan landasan hukum lainnya. Yaitu, Undang-Undang 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi konvenan hak-hak sipil dan politik. Dirinya menyebut Indonesia turut menandatangani ratifikasi konvenan tersebut.

“Ini berlaku di seluruh dunia terhadap perlindungan hak-hak sipil dan politik. Inilah menjadi dasar kenapa kami meminta perlindungan saksi,” tandasnya.

Tak hanya itu, Nicholay Apriliando yang juga pernah mendampingi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pemilu 2014 ini menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman 2014 lalu, banyak saksi yang tidak hadir karena takut keselamatannya terancam.

“Ini fakta yang harus kita ungkapkan, sehingga mau tidak mau pada 2019 ini kami harus menempuh langkah-langkah hukum untuk menjamin keberadaan saksi-saksi yang kami hadirkan,” ujar Nicholay Apriliando. (elz/rep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini