Tim Hukum Prabowo-Sandi Kirim 4 Truk Alat Bukti Gugatan Pilpres ke MK

Sidang-MK
Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

harianpijar.com, JAKARTA – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan hari ini akan menyerahkan dokumen terkait alat bukti gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alat bukti yang diangkut 4 truk itu berupa bukti C1 dari beberapa provinsi.

“Untuk yang hari ini kemungkinan 4 truk ya dan itu berisi alat-alat bukti C1 dan meliputi Kalimantan, Bali, Jogja,dan selanjutnya nanti menyusul yang bagian yang lain,” kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Dorel Almir di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.

Dorel Almir mengungkapkan, selain C1, alat bukti yang dikirimkan hari ini juga ada yang berupa lagu. Namun, dirinya tidak memerinci lagu yang dimaksud.

Baca juga:   Persilakan Pendukung Ditindak Sesuai Hukum, Sandiaga: Tapi Jangan Hanya Tajam ke Oposisi

“Dominan yang itu C1. Di samping itu ada lagu mungkin nanti teman-teman bisa dengar dalam persidangan yang alat bukti yang cukup wah. Ya nanti akan disampaikan di persidangan itu. Nanti di dalam persidangan proses pembuktian akan ada alat alat bukti yang cukup mencengangkan gitu,” sebutnya.

Menurut Dorel Almir, pihaknya tidak bisa mengirimkan seluruh dokumen terkait gugatan Pilpres 2019 secara langsung. Pasalnya, ada kendala dalam proses penggandaan dokumen.

Baca juga:   Disangkal BPN, Ditjen Imigrasi Benarkan Prabowo ke Brunei Darussalam

“Kendalanya yang pertama adalah proses fotokopi ini atau penggandaan ini kan memerlukan ketelitian dan kehati-hatian ya. Tentu kita harus menyampaikan yang benar-benar cermat dan kita teliti lagi alat alat bukti itu supaya tidak tumpang tindih gitu,” ujar Dorel Almir.

Sebagaimana diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi sebelumnya sempat menyatakan ada 12 truk berisi dokumen terkait gugatan pada sidang perdana Jumat, 14 Juni 2019 lalu. Majelis hakim dalam persidangan juga mempertanyakan belum adanya beberapa bukti fisik yang disampaikan Prabowo-Sandi dalam gugatannya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini