Yusril: Tuduhan Kecurangan TSM Dapat Dipatahkan, karena Hanya Berupa Asumsi

Yusril-Ihza-Mahendra
Yusril Ihza Mahendra. (foto: detik/Ari Saputra)

harianpijar.com, JAKARTA – Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilontarkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya asumsi. Dirinya menyebut tuduhan itu harus ada bukti.

“Jadi kalau terjadi pelanggaran, pelanggaran itu harus ditunjukkan di mana terjadinya, kapan terjadinya siapa pelaku ya, mana buktinya,” ujar Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juni 2019.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, kenaikan gaji hingga pencairan THR Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikaitkan dengan kecurangan oleh kubu Prabowo-Sandi harus dibuktikan. Dirinya menyebut fakta-fakta terkait hal itu harus digali.

Baca juga:   Respons Fahri Hamzah, TKN: Kepedean, Siapa yang Ingin Bungkam DPR?

“Persidangan ini kan harus menggali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, kalau misalnya dikemukakan terjadinya pelanggaran TSM itu tidak bisa hanya mengemukakan secara asumtif. Kalau misalkan dikatakan gaji pegawai negeri naik, bayar THR itu diasumsikan bahwa ini adalah bagian dari kecurangan TSM, harus dibuktikan,” sebutnya.

Yusril Ihza Mahendra menuturkan, tuduhan kecurangan yang ditudingkan Prabowo-Sandi kepada Jokowi dapat dipatahkan. Sebab, tim Prabowo-Sandi hanya menyampaikan asumsi bukan bukti.

“Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi aja. Jadi asumsi, tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini,” kata Yusril Ihza Mahendra.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan perkara hasil Pilpres 2019, Prabowo-Sandi berbicara soal dugaan kecurangan pilpres terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca juga:   Moeldoko: Ada Kelompok yang Tak Bisa Terima Rekonsiliasi, Masih Maksakan Diri Turun ke Jalan

Tim hukum Prabowo-Sandi menyinggung soal Polri, intelijen, dan birokrasi saat berbicara soal dugaan kecurangan pilpres yang TSM.

“Kami ingin jelaskan bahwa bukti-bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata, tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01. Tentang tautan berita perlu pula ditegaskan itu adalah alat bukti yang keabsahan dan nilainya kami serahkan kepada majelis hakim konstitusi yang mulia,” ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, membacakan permohonan gugatan pilpres di ruang sidang MK. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini