Bambang Widjajanto Dilaporkan ke 3 Kubu Peradi, BPN: Dia Orang yang Mengerti Hukum

Ahmad-Riza-Patria
Ahmad Riza Patria. (foto: dok. Viva)

harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto dilaporkan ke tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) lantaran dianggap telah melanggar kode etik profesi advokat. Menanggapi hal itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut tidak ada masalah dengan posisi Bambang Widjajanto.

“Mas Bambang Widjajanto adalah orang yang mengerti hukum… praktisi hukum mengetahui batas-batas wilayah di mana dia boleh beracara dan di mana dia tidak boleh beracara,” kata Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria, Kamis, 13 Juni 2019.

Ahmad Riza Patria memastikan posisi Bambang Widjajanto sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi dan posisi sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta yang telah cuti sudah jelas duduk perkaranya. Dengan demikian, menurutnya tidak ada masalah terkait posisi Bambang Widjajanto sebagai ketua tim hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kan itu sudah dijelaskan sejak awal, bahkan Pak Anies juga sudah menjelaskan posisi BW, bahwa BW sedang melaksanakan tugas-tugas sebagai tim pengacara yang bersangkutan telah mengambil cuti dari TGUPP,” jelasnya.

Baca juga:   Sekjen Demokrat: Setelah Diketuk MK Tak Ada Lagi Capres, Maka Koalisi Telah Berakhir

Meski Ahmad Riza Patria memastikan Bambang Widjajanto telah cuti dari TGUPP, pelapor Bambang Widjajanto ke Peradi, Sandi Situngkir menilai hal itu tetap bermasalah dan Bambang Widjajanto tetap melanggar kode etik profesi advokat.

Pasalnya, Bambang Widjajanto masih tetap berstatus sebagai pejabat negara meskipun telah cuti. Ditambah Bambang Widjajanto meneken kesiapan sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi saat belum cuti dari TGUPP.

Menanggapi hal itu, Ahmad Riza Patria menuturkan, jika Bambang Widjajanto meneken kesiapan sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi saat hari-hari terakhir batas pengajuan gugatan pilpres ke MK. Dan di saat yang bersamaan cuti sudah diajukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Itu waktu meneken surat itu saya tahu persis, meneken surat itu (sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi) di hari-hari terakhir ke MK, saya tahu persis kapan, di mana. Waktu itu sudah diajukan ke Gubernur DKI, dan itu juga sudah sangat clear,” ujar Ahmad Riza Patria.

Baca juga:   Hehamahua Nilai Kubu Prabowo-Sandi 'Pelacur' Jika Ambil Tawaran Kursi Menteri

“Jadi saya kira batasan-batasan seperti itu, Mas BW dan teman-teman (tim hukum BPN) memahami dan mengerti batasan-batasan wilayahnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bambang Widjajanto dilaporkan karena dugaan pelanggaran etik ke tiga kubu Peradi, yakni Peradi pimpinan Fauzi Hasibuan, Peradi pimpinan Juniver Girsang, dan Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan.

“Kedatangan kami ke sini (Peradi) karena kami masih menganggap Peradi ini adalah rumah bersama advokat Indonesia, kemudian kami datang ke tempat ini dalam rangka mengadukan rekan sejawat kami Doktor Bambang Widjajanto terkait dengan pelanggaran kode etik profesi advokat. Yang mana yang bersangkutan melanggar pertama, yang bersangkutan ketika menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara, yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta,” tutur salah seorang pelapor, Sandi Situngkir, di kantor Peradi gedung Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis, 13 Juni 2019. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini