KPU: Tuduhan Pengelembungan Suara Sungguh Tak Dapat Diterima

Wahyu-Setiawan
Wahyu Setiawan. (foto: dok. MI)

harianpijar.com, JAKARTA – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelembungkan suara pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. KPU dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Tuduhan pengelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada detik, Rabu, 12 Juni 2019.

Wahyu Setiawan memastikan pihaknya telah menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, kata dia, KPU juga bekerja secara independen dan profesional.

Baca juga:   Soal Kasus Makar, Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi Dipanggil Polda Sumut

“KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

Wahyu Setiawan mengatakan saksi Prabowo-Sandi tidak pernah mengajukan keberatan terkait selisih perolehan suara. Menurutnya, keberatan itu juga tidak pernah diungkapkan dalam rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU.

“Dalam rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU RI saksi paslon 02 tidak pernah berkeberatan dan mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara,” terangnya.

Baca juga:   Polda Metro, KPU dan Bawaslu Teken Maklumat Larangan Mobilisasi Massa ke TPS

Menurut Wahyu Setiawan, pihaknya siap menghadapi tim hukum Prabowo-Sandi. Dirinya menyebut KPU akan menghadapi gugatan dengan bukti dan data yang dimiliki.

“Oleh karena itu, KPU siap menghadapi tim hukum 02 dalam persidangan PHPU di MK dengan bukti dan data dukung yang lengkap,” pungkas Wahyu Setiawan. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini