TKN: Kami Akan Klarifikasi Bambang Widjojanto Layak Jadi Advokat atau Tidak?

Bambang-Widjojanto
Bambang Widjojanto. (foto: detik/Lisye Sri Rahayu)

harianpijar.com, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin mengungkapkan soal kemungkinan akan mengklarifikasi kelayakan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, sebagai advokat. Hal itu dilakukan lantaran Bambang Widjojanto disebut masih menjadi bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.

“Kami tentu akan, pertama, menyampaikan banyak hal. Termasuk kami akan kemungkinan mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto. Apa dia itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP,” ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.

Menurut Arsul Sani, seorang advokat tidak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Advokat, kata dia, harus nonaktif dari posisi pejabat publik dan tidak cukup dengan cuti.

Baca juga:   Ini Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024

“Dalam UU Advokat, advokat itu tidak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Dia harus nonaktif. Tidak bisa, cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga,” terangnya.

Lebih lanjut Arsul Sani mengatakan pihaknya juga akan meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak perbaikan berkas gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi. Pasalnya, menurut TKN, tidak ada peraturan untuk perbaikan berkas di MK. Pihak Jokowi-Ma’ruf Amin juga meminta agar MK mengeluarkan putusan sela.

“Putusan pendahuluan untuk memutuskan apakah materi atau substansi permohonan PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan paslon 02 seperti yang didaftarkan pada tanggal 20 Mei itu, itu memenuhi syarat atau tidak? Untuk disidangkan, untuk diadili pokok perkaranya,” kata Arsul Sani.

Baca juga:   Luruskan Soal Kasasi di MA, Ini Kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan anggota TGUPP, Bambang Widjojanto mengajukan cuti di luar tanggungan. Dirinya memastikan Bambang Widjojanto tak lagi bertugas sebagai TGUPP. Bambang Widjojanto juga disebut tidak mendapatkan gaji.

“Cuti luar tanggungan, tidak digaji,” ungkap Anies Baswedan di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019.

Menurut Anies Baswedan, Bambang Widjojanto mengajukan cuti selama sebulan untuk membantu Prabowo-Sandi mengajukan gugatan di MK. Namun, dirinya tak ingin berandai-andai sampai kapan Bambang Widjojanto cuti.

“Kalau lebih lama, beliau tinggal ngajuin lagi. Kan beliau ngajuinnya seperti itu,” sebutnya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini