Tim Hukum 02: Kami Tak Ingin Berikan Bukti Abal-Abal ke MK

Nicholay-Aprilindo
Nicholay Aprilindo. (foto: detik/Mochamad Zhacky Kusumo)

harianpijar.com, JAKARTA – Tim hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan bukti yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah abal-abal. Menurutnya, 51 bukti yang disertakan dalam gugatan hanyalah pengantar.

“Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal. Kami ingin mempertahankan dengan alat bukti yang valid. Kemarin kita di-bully, 51 yang kami maksud itu pengantar. Itu hanya sebagai pengantar. Untuk sebagai prasyarat kita bisa mendaftar di MK,” ujar anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.

Baca juga:   Terkait Pertemuan Prabowo-Jokowi, Novel: Hubungan PA 212 dengan Pendukung Prabowo-Sandi Tidak Harmonis

Nicholay Aprilindo menuturkan, nantinya pihaknya akan kembali menyertakan bukti-bukti valid lainnya. Meski demikian, dirinya tak ingin mengungkapkan apa saja bukti yang dimiliki pihaknya saat ini.

“Oh, banyak. Nggak bisa saya sebutkan di sini. Banyak. Yang jelas, alat bukti yang diperlukan itu adalah pasti alat bukti mengenai hak suara. Kami punya ya cukup valid dan cukup banyak. Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik. Oleh karena itu, kami ingin meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU dilakukan audit forensik terhadap IT KPU juga,” kata Nicholay Aprilindo.

Baca juga:   Bambang Widjajanto Dilaporkan ke 3 Kubu Peradi, BPN: Dia Orang yang Mengerti Hukum

“Semua yang berhubungan dengan pemilu kami hadirkan. Tetapi kami tidak mau menyebutkan satu per satu. Nanti kita lihat di pengadilan,” tambahnya.

Selanjutnya, Nicholay Aprilindo pun merasa yakin MK akan mengabulkan gugatan pihaknya. Bahkan, dirinya menyebut bukti-bukti yang bakal diajukan dalam persidangan nantinya akan membuat semua pihak tercengang.

“Pada saat pembuktian di persidangan, teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang,” pungkas Nicholay Aprilindo.

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Sandi resmi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Dalam gugatannya, Prabowo-Sandi ikut menyertakan 51 bukti, yang beberapa di antaranya merupakan link berita. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini