harianpijar.com, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai bukti berupa tautan atau link berita yang disertakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak memiliki kekuatan hukum.
“Ya tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta. Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita,” ujar Hasto Kristiyanto di kantor PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Mei 2019.
Hasto Kristiyanto mengatakan bukti yang diajukan harus otentik seperti dokumen C1 dan pernyataan para saksi. Dirinya berpesan jangan mengedepankan aspek politik dan melupakan bukti yang dapat membuktikan tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.
“Jangan kedepankan aspek politik melupakan bukti-bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Hasto Kristiyanto.
“Hukum ini kan berdasarkan bukti bukti materiil tidak bisa hukum didasarkan pada perasaan atau dugaan. Tapi berdasarkan sebuah fakta-fakta yang disebut sebagai bukti materiil, itu yang (harus) disampaikan oleh mereka hal tersebut,” imbuhnya.
Menurut Hasto Kristiyanto, tim hukum TKN Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin juga akan menyiapkan jawaban terkait dalil permohonan yang digugat BPN Prabowo-Sandi. Dirinya menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan pihak Prabowo-Sandi.
“Bahkan besok kami juga akan melakukan rapat konsolidasi untuk membahas seluruh aspek (terkait gugatan BPN),” ujar Hasto Kristiyanto.
“Kita hormati Mahkamah Konstitusi dan apa pun yang diputuskan harus kita terima dengan baik. Jangan buat sebuah skenario curang sebelum hal tersebut bisa dilaksanakan dan dibuktikan,” tambahnya. (nuch/det)