harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik pendaftaran sengketa pilpres oleh kubu paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, membawa ketidakpuasan hasil pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun juga.
“Putusan MK yang diktumnya memutuskan siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam hasil Pilpres yang disengketakan, nantinya wajib ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.
Sebab, dikatakan Yusril Ihza Mahendra, apapun putusan MK wajib dihormati dan diterima oleh semua pihak. Kalaupun ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK. Agar MK bersidang secara fair, jujur, dan adil. Silakan rakyat mengawasi persidangan. Saya percaya hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat,” terangnya.
Yusril Ihza Mahendra juga memastikan pihaknya akan bersikap fair, jujur, adil dan kesatria dalam menghadapi persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Sebagaimana diketahui, Jokowi-Ma’ruf Amin menjadi pihak terkait dalam persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Juni 2019 mendatang.
“Tidak akan ada lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap-menyuap. Silakan semua pihak mengawasi. Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan juga sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat,” pungkas Yusril Ihza Mahendra. (elz/med)