harianpijar.com, JAKARTA – Pihak kepolisian menangkap Said Djamalul Abidin (SDA) terkait dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax soal ‘polisi China’ di aksi depan Bawaslu. SDA diduga menyebarkan informasi hoax itu melalui aplikasi percakapan dan media sosial.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pelaku ditangkap tim Bareskrim Polri pada 23 Mei 2019 di Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu buah unit ponsel.
“Terhadap tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud pasal 45A ayat (20 jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tentang 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 M dan/atau pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 ribu dan/atau denda paling lama 3 tahun,” ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.
Lebih lanjut Dedi Prasetyo menjelaskan, konten yang disebarkan SDA mengandung informasi yang dapat menghasut permusuhan. Dirinya menegaskan kabar yang disampaikan SDA sama sekali tidak benar.
“Konten yang ditemukan dan disebarkan tersangka SDA tersebut mengandung informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” terangnya.
Dedi Prasetyo menuturkan konten tersebut disebarkan pelaku agar adanya semangat nasionalisme bahwa seharusnya anggota Polri harus berasal dari anak bangsa sendiri. Akibat dari perbuatannya tersebut, SDA terancam 6 tahun penjara.
Adapun pesan yang disebar oleh SDA adalah sebagai berikut:
Info tkp depan bawaslu…. Innalillahi Waa Innaillaihi Roji’un Telah gugur saudara kita Eri dari Bantul terkena tembakan Semoga HUSNUL KHOTIMAH Kader pejuang gerindra… Info lanjut masih menunggu rekan2 Yg masih dilapangan Biadap polisi cina ikut2an apa ini negara… apa negara komunis ini…siapa yg bolehkan masuk k Indonesia…
. (nuch/det)