Arsul Sani: TKN Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf di MK

harianpijar

harianpijar.com, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) sepakat menunjuk Pakar hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Selain itu, dipilihnya Yusri Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum guna menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN).

“TKN juga akan mempersiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu berlangsung di MK. Secara singkat dapat saya sampaikan tim hukum TKN akan dipimpin Yusril Ihza Mahendra,” kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.

Menurut Arsul Sani, Tim Kampanye Nasional (TKN) telah menyiapkan tim hukum yang tediri dari para advokat senior. Bahkan, kuasa hukum pasangan calon (paslon) 01 juga berasal dari partai politik Koalisi Indonesia Kerja (KIK) maupun para advokat profesional yang merupakan pendukung dan relawan 01 selama Pilpres 2019.

Baca juga:   Apresiasi Langkah Prabowo ke MK, Jimly Ingatkan Tetap Harus Rekonsiliasi

Selain itu, ada juga tim ahli serta tim materi yang akan disiapkan dalam persidangan nanti. Bahkan, ada beberapa nama yang akan mengisi posisi itu yakni, Ari Wibowo, I Gusti Putu Artha serta Christina Aryani yang berasal dari kalangan partai koalisi.

Selanjutnya, juga dijelaskan Arsul Sani, TKN juga menyiapkan anggota tim persidangan. Bahkan, tim itu terdiri dari Arteria Dahlan, Hermawi Taslir, Harul Rajagukguk, Habsan Taher, Muslim jaya Butar Butar serta Dini Purwono.

Selain itu, rencananya kubu paslon 01 pada Jumat 24 Mei 2019 ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan, kubu 01 ke MK berniat untuk berkonsultasi, guna mengajukan diri sebagai Pihak Terkait.

Baca juga:   BW Singgung Soal Rezim Korup, Sandiaga: Jumlah Kasus Korupsi Memprihatinkan

“Tentu untuk mengetahui tentang prosedur yang diperlukan untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 ini,” jelas Arsul Sani yang juga politikus Partai Persatuan Pembanguna (PPP) ini.

Sedangkan, menurut Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, mengajukan diri sebagai pihak terkait artinya kubu 01 akan menyiapkan data-data untuk melawan alasan-asalan yang digunakan kubu oposisi terkait sengketa hasil pemilu.

“Prediski kami yang akan diajukan oleh 02 adalah mengenai kemenangan pak Jokowi di 21 provinsi dan itu juga mungkin yang akan didugat mereka terhadap hasil rekapitulasi suara di KPU,” kata Ade Irfan Pulungan. (elz/rep)

SUMBERRepublika

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini