Polisi Tangkap Anggota FPI Penyebar Ancaman ke Kapolri dan Kabareskrim

argo-yuwono
Kombes Argo Yuwono. (foto: detik/Ari Saputra)

harianpijar.com, JAKARTA – Pihak kepolisian menangkap anggota Front Pembela Islam (FPI), Mukhamad Asli Seto Ansyurulloh, di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu, 22 Mei 2019. Dirinya diduga telah menyebarkan pesan berantai bernada provokasi melalui aplikasi pesang singkat, WhatsApp.

“Dia menyebarkan pesan yang ditujukan mengancam keselamatan pada 22 Mei dengan target ancaman terhadap Kapolri dan Kabareskrim Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Mei 2019.

Penangkapan dilakukan setelah polisi membuat laporan model A. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/ 430/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 22 Mei 2019. Berdasarkan  laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Baca juga:   Istana Harap Proses Soal Kapolri Baru Secepatnya Ditindaklanjuti DPR

Menurut Argo Yuwono, Mukhamad Asli Seto Ansyurulloh mengirimkan pesan berantai atau broadcast bernada provokatif melalui WhatsApp. Adapun isi undangan atau seruan itu adalah untuk melakukan aksi provokasi berupa kata-kata disertai foto.

“Undangan pengeboman kantor Bareskrim. Mengundang seluruh Mujahid untuk membawa bom molotov untuk dilempar ke Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 22 Mei 2019. Target utama yang harus dibunuh, yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis. Bismillah, Allah ada di belakang antum-antum sekalian,” demikian isi pesan berantai tersebut.

Saat ini Mukhamad Asli Seto Ansyurulloh telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca juga:   Polri: 3 Orang Pembawa Senjata Api Ditangkap pada Aksi 22 Mei

“Saat penangkapan, barang bukti yang disita yakni print pesan berantai akun WhatsApp,” kata Argo Yuwono.

Mukhamad Asli Seto Ansyurulloh dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); dan atau pasal 12A ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. (elz/med)

SUMBERMedia Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini