harianpijar.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan dengan serius aspirasi masyarakat yang menghendaki agar tidak memperpanjang izin ormas Front Pembela Islam (FPI) yang bakal habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019.
“Itu nanti tetap menjadi bahan pertimbangan. Satu orang pun tetep menjadi bahan pertimbangan. Apalagi ini sudah banyak,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo.
Sementara, keinginan publik agar pemerintah tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI mencuat di laman change.org yang hingga kemarin sudah diteken ratusan ribu orang.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum agar terdaftar pada administrasi pemerintahan. Selain itu, SKT berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pihaknya belum membahas izin FPI. Lantaran, organisasi yang dimotori Rizieq Shihab tersebut baru habis pada Juni mendatang.
Selain itu, jika surat pengajuan perpanjangan sudah masuk, Kemendagri berjanji akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut. Kemendagri juga meminta FPI melakukan evaluasi internal.
“Kami lakukan evaluasi dengan kementerian dan lembaga terkait. FPI juga mengevaluasi diri sendiri bagaimana selama ini,” ujar Tjahjo Kumolo.
Sementara, menurut Dirjen Politik dan Hukum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, bahwa sebelum memperpanjang SKT FPI, pemerintah akan mempertimbangkan rekam jejak organisasi tersebut.
“Ini kan habis Juni 2019, tetapi sampai kini FPI belum mengajukan perpanjangan izin. Namun, pemerintah memastikan akan melihat betul rekam jejak ormas terkait. Bagaimana ormas menjalankan hak dan kewajiban. Sesuai undang-undang apa tidak, melanggar ketertiban umum atau tidak, dan aspek lain kami kaji mendalam,” kata Soedarmo, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Selanjutnya, Soedarno juga menegaskan, perihal beredarnya petisi masyarakat yang menolak perpanjangan SKT FPI, hal itu menjadi pertimbangan pemerintah meskipun bukan satu-satunya faktor.
“Nanti ada kementerian dan lembaga yang akan menyampaikan pertimbangan sehingga analisis dan evaluasinya komprehensif. Masukan masyarakat kami sambut, termasuk yang juga mendukung (FPI),” tegas Soedarmo.
Sementara, juga dikatakan Soedarno, soal evaluasi sementara Kemendagri terhadap FPI, dirinya belum dapat untu membeberkan.
“Intinya semua sudah ada di kepala. Pada saatnya akan kami sampaikan,” ujar Soedarno.
Selanjutnya, sejak Minggu 5 Mei 2019, laman change.org memuat petisi yang mendesak pemerintah tidak memperpanjang izin ormas FPI. Petisi itu diinisiasi aktivis Ira Bisyir dan memperoleh dukungan luas dari ratusan ribu warga masyarakat dari seluruh Tanah Air.
Sedangkan, di pihak lain, selain petisi di atas beredar pula petisi yang justru mendukung perpanjangan izin FPI yang dimotori Imam Kamaludin. Petisi Imam itu pun mendapat dukungan dari simpatisan FPI yang menilai ormas itu berkontribusi pada hal positif seperti membantu korban bencana alam. (elz/med)