Polri: Diyakini Bachtiar Nasir Penuhi Panggilan Penyidik

bachtiar
Ustaz Bachtiar Nasir (UBN).

harianpijar.com, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal menegaskan pihaknya sampai saat ini masih yakin Bachtiar Nasir bakal memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Selain itu, Bachtiar Nasir selaku pemuka agama tentunya paham mengenai prinsip warga negara sehingga diyakini akan mengikuti proses hukum.

“Saya kira UBN pemuka agama insyaallah dia paham betul tentang prinsip-prinsip warga negara, prinsip negara hukum,” kata M Iqbal saat dikonfirmasi, di Mabes Polri, Kamis, 16 Mei 2019.

Menurut M Iqbal, sebagai seorang tokoh Bachtiar Nasir tentu akan memenuhi panggilan penyidik, sebagaimana hal itu dilakukan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Baca juga:   Nilai Unsur Makar Tak Terpenuhi, Kuasa Hukum Minta Kasus Eggi Sudjana Dihentikan

Sementara diketahui, pada Senin 13 mei 2019 Kivlan Zen hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar.

“Insyaallah tidak akan mencederai simbol ketokohan masing-masing, kalau dipanggil aparat pasti akan datang. Alhamdulillah kemarin pak KZ juga datang,” ujar M Iqbal.

Lebih lanjut, ditegaskan M Iqbal, bahwa Polri tidak akan tebang pilih dalam melakukan proses hukum terhadap siapa pun. Karena, dalam melakukan upaya hukum, tentunya polisi akan mengumpulkan berbagai bukti untuk nantinya melakukan proses lanjutan atas kasus tersebut.

“Tidak ada sama sekali kepolisian RI melakukan upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih, pasti ada proses dalam pembuktian dulu baru penetapan tersangka,” tegas M Iqbal.

Baca juga:   Tak Hadiri Sidang MK, Gugatan Pasal Makar Habiburokhman Gugur

Sementara sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut penyidik akan menjemput Bachtiar Nasir jika kembali mangkir dari panggilan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. karena, Bachtiar Nasir yang kini berstatus tersangka sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari polisi.

“Sesuai pasal 112 KUHAP ayat 2 yang menyebutkan kalau tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan, kemudian nanti dibawa ke Bareskrim baru didengar keterangannya dengan status sebagai tersangka,” kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 13 Mei 2019.

Sementara, Polri sendiri hingga kini belum berencana menggandeng Interpol untuk menjemput Bachtiar Nasir yang diketahui tengah berada di Mekkah, Saudi Arabia. (elz/cnn)

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini