harianpijar.com, JAKARTA – Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membawa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, BPN menempuh jalur sesuai konstitusional di Bawaslu.
“Belum. Ini kan pilpres sedang diajukan di sini (Bawaslu) dan ada beberapa mekanisme, bisa Bawaslu dan MK,” kata Sufmi Dasco Ahmad seusai sidang di Bawaslu, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, sebelum proses penghitungan suara di KPU selesai, BPN mengambil langkah sesuai konstitusi di Bawaslu. Itu dilakukan dengan harapan sebelum penghitungan selesai, ada gugatan yang diputus oleh Bawaslu.
“Tapi kalau tidak, kami akan rapatkan dan bicarakan lagi setelah rekapitulasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sufmi Dasco Ahmad menegaskan sejauh ini pihaknya telah mengambil langkah sesuai dengan konstitusi. BPN mengambil langkah hukum yang dirasa perlu untuk dilakukan. Hal itu sesuai dengan yang dikatakan Prabowo Subianto.
“Pak Prabowo selalu bilang ke kami agar selalu ambil celah hukum sedikit apa pun agar kemudian menyikapi ketidakadilan kecurangan yang ada,” sebutnya.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan BPN juga menolak penghitungan suara di KPU, mencakup pilpres maupun pileg. Terkait pileg, menurutnya, terjadi dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di beberapa daerah. Untuk pileg, akan diselesaikan di MK.
“Dalam pilpres saat ini kami sedang melalukan upaya seperti di Bawaslu. Masih ada tiga laporan kami lagi dengan tuntutan Bawaslu mendiskualifikasi,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak akan menempuh jalur gugatan sengketa pemilu ke MK.
“Karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak seusai diskusi ‘Lawan Kecurangan Pilpres 2019 Terstruktur, Sistematis & Masif’ di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kehilangan rasa kepercayaan terhadap lembaga hukum terjadi setelah menjalani segala proses tahapan pemilu. Mulai dari proses kampanye, pencoblosan, hingga pascapencoblosan yang diduga dipenuhi dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Terus terang, kami melihat proses hukum yang sudah kami lalui, mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, pascapencoblosan, kami kehilangan distrust proses hukum,” tandasnya. (elz/rep)