harianpijar.com, JAKARTA – Permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh majelis sidang banding etik. Hal itu berarti Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sidang banding tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, pada Senin, 19 September 2022. Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Agung Budi Maryoto.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” lanjutnya.
Majelis menyatakan perbuatan Ferdy Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung Budi Maryoto menegaskan Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi PTDH.
“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” sebutnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia tak terima dan mengajukan permohonan banding.
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky. (msy/det)