harianpijar.com, JAKARTA – Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun telah melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sudah dilimpahkan hari Rabu minggu lalu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin, 18 Oktober 2021.
Pelimpahan berkas dilakukan setelah Bareskrim rampung memeriksa kembali lima tersangka itu pekan lalu. Meski demikian, Andi Rian Djajadi mengaku belum tahu apakah berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau belum.
“Tanya ke Kejagung,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menyebut Kace dianiaya sebanyak dua kali.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kace dianiaya di dua lokasi di dalam rutan. Awalnya Kace dikeroyok oleh lima tersangka di dalam selnya. Kemudian kedua kalinya dikeroyok oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
“Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban. Kemudian ada satu TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri. Ya untuk tempo yang pertama 170, itu sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tanggal 26. Sementara yang kejadian 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Andi Rian Djajadi kepada awak media, Rabu, 29 September 2021.
Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada peran khusus pada kelima tersangka. Dirinya menyebut kelima tersangka secara bersamaan mengeroyok Kace.
“Kalau kita bicara pengeroyokan, nggak ada bicara peran karena kan secara bersama-sama,” jelas Andi Rian Djajadi. (msy/det)