Terkait Kasus Narkoba, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Polisi

Ilustrasi-Sabu
Ilustrasi.

harianpijar.com, JAKARTA – Pihak kepolisian menangkap seorang model majalah dewasa berinisial IPR alias Beiby Putri terkait kasus narkoba. Beiby Putri saat ini masih diperiksa oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan soal penangkapan Beiby Putri tersebut. “Perempuan atas nama IPR diamankan di Apartemen Basurra City, Jatinegara, Jaktim,” ujarnya dalam keterangan kepada awak media, Rabu, 10 Februari 2021.

Baca juga:   Terkait Narkoba, RR Penyanyi Dangdut Kondang Ditangkap Polisi

Beiby Putri ditangkap polisi pada Jumat, 5 Februari 2021 malam. Dari penangkapan itu polisi turut menyita narkoba 2 plastik klip sabu.

“Barang bukti 2 plastik klip kecil diduga sabu berat bruto 1,85 gr dan 0,20 gr,” kata Yusri Yunus.

Baca juga:   Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas Anggota yang Konsumsi Narkoba

Beiby Putri sendiri saat ini masih diperiksa polisi. Polisi masih mengembangkan kasus dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut. (sst/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini