FPI Siap Lepas Lahan Markaz Syariah Asal Ada Ganti Rugi, Begini Kata BPN

Markaz-Syariah-Megamendung
Plang Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (foto: dok detik)

harianpijar.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan bahwa lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, masih milik PTPN VIII. BPN menyatakan lahan itu tidak bisa dilepas ke masyarakat kecuali sudah ada permohonan dan disetujui pihak BUMN.

“Itu masih domain BUMN. Itu milik PTPN. Karena itu, yang harus menyelesaikan persoalan tersebut adalah PTPN, dan PTPN itu tidak bisa memberikan kepada pihak tertentu, tidak bisa melepaskan lahan. Kecuali kalau yang melepas itu Menteri BUMN. Tapi kalau Menteri BUMN itu tidak bisa melepas kalau tidak diajukan permohonan,” kata jubir BPN, Taufiqulhadi, saat dihubungi, Jumat, 25 Desember 2020.

Dalam pernyataannya, Front Pembela Islam (FPI) mengklaim Habib Rizieq sudah membeli lahan dari warga sebelum membangun Markaz Syariah. BPN menegaskan itu tidak diperbolehkan.

Baca juga:   Sebut 9 Naga, Pimpinan FPI Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polisi

“Boleh membeli kepada masyarakat? Nggak boleh. Karena itu milik PTPN. Kalau mau, minta kepada PTPN, nanti PTPN mengarahkan kepada BUMN. Kelihatannya ini tidak selesai persoalannya karena masyarakat tidak boleh menjual tanah milik negara,” ucapnya.

Lebih lanjut, Taufiqulhadi menjelaskan pihak BPN baru bisa turun tangan jika persoalan lahan Markaz Syariah sudah selesai dan lahan itu menjadi milik perorangan. BPN bisa menerbitkan sertifikat tanah jika sudah diajukan pihak Markaz Syariah.

“Bagaimana BPN? Kalau sudah dilepas, statusnya misalnya menjadi milik perorangan, maka pada saat itulah boleh mengusulkan BPN untuk disertifikatkan. Tetapi selama belum dilepas BUMN, maka tidak bisa BPN ikut,” ujar Taufiqulhadi.

Sebelumnya, FPI mengklaim Habib Rizieq membeli lahan dari para petani sebelum membangun Ponpes Markaz Syariah yang disomasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, menyebut pihaknya siap melepas lahan itu asalkan ada ganti rugi.

Baca juga:   Tak Berpikir Jadi Organisasi Politik, Yusuf Martak: Ijtimak Kembali ke Khittah

“Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan,” kata Aziz Yanuar melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Desember 2020.

Aziz Yanuar mengatakan uang ganti rugi itu nantinya akan digunakan untuk membangun kembali Markaz Syariah di tempat lain. Karena itu, FPI meminta adanya ganti rugi.

“Biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,” tukasnya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini