Tanggapi Mahfud MD, MER-C Klaim Punya Ahli untuk Lakukan Swab

Sarbini-Abdul-Murad
Ketua Presidium MER-C dr Sarbini Abdul Murad. (foto: detik/Sachril Agustin Berutu)

harianpijar.com, BOGOR – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) tidak punya kewenangan untuk melakukan tes swab COVID-19, termasuk kepada pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium MER-C dr Sarbini Abdul Murad mengklaim pihaknya memiliki tenaga ahli untuk melakukan swab.

“Siapa pun boleh melakukan swab. Siapa pun punya kualifikasi. Kita punya ahli untuk melakukan swab,” ujar Sarbini Abdul Murad di Polresta Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, 30 November 2020.

Sarbini Abdul Murad tak menampik bahwa MER-C tidak memiliki laboratorium untuk melakukan pengujian PCR usai tes swab. Meski demikian, kata dia, laboratorium yang dipercaya MER-C kredibel.

“Siapa pun pun, kita akan swab. Yang penting adalah lembaga lab (laboratorium) itu yang kredibel. Hasil kredibel itu,” kata Sarbini Abdul Murad.

Baca juga:   Mahfud MD: Hak Angket Kurang Tepat Digunakan Untuk Kasus E-KTP

“Bukan, MER-C tidak punya laboratorium, sudah jelas, clear ya. MER-C punya laboratorium, kita nggak punya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq dites usap (swab test) oleh MER-C saat berada di RS UMMI, Kota Bogor. Namun, Sarbini Abdul Murad menyebut hasilnya rahasia.

“Hasilnya itu adalah rahasia. Sudah,” ujar Sarbini Abdul Murad.

Sementara itu, pemerintah menegaskan MER-C tidak punya kewenangan melakukan tes COVID-19.

“MER-C itu tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes,” ujar Mahfud MD dalam siaran langsung lewat kanal YouTube BNPB RI, Minggu, 29 November 2020 malam.

Habib Rizieq dirawat di RS UMMI sejak Rabu, 25 November 2020 lalu dan keluar dari RS UMMI pada Sabtu, 28 November 2020 malam kemarin. Habib Rizieq dites usap (swab test) oleh MER-C pada Jumat, 27 November 2020 siang. Tes dari pihak MER-C ini menjadi kontroversial lantaran dilakukan tanpa koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Baca juga:   Mahfud MD: Novel Cs Tak Otomatis Jadi Penyidik, Posisinya Kapolri yang Akan Atur

Menurut Mahfud MD, RS UMMI dan MER-C akan dimintai keterangan oleh penegak hukum. Pasalnya, ada unsur ancaman pidana di kasus ini, yaitu KUHP Pasal 212 dan 216 karena menghalangi petugas untuk untuk melakukan upaya penyelamatan masyarakat. Namun, RS UMMI dan MER-C belum tentu bersalah.

“Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar UU, tetapi dimintai keterangan itu harus datang, harus kooperatif,” tukas Mahfud MD. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini