Viral Video Syur Mirip Gisel, Karding: Kominfo Perlu Sistem yang Mampu Take Down Segera

Abdul-Kadir-Karding
Abdul Kadir Karding. (foto: dok. pribadi via detik)

harianpijar.com, JAKARTA – Baru-baru ini video syur mirip artis Gisella Anastasia viral di media sosial. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding, menilai penyebar video itu harus mendapatkan sanksi pidana.

“Saya kira penyebar video itu perlu mendapatkan sanksi pidana karena menyebarkan konten-konten pornografi,” ujar Abdul Kadir Karding kepada awak media, Senin, 9 November 2020.

“Jadi segera harus dilakukan penyelidikan sekaligus juga memberi pendidikan kepada seluruh pengguna medsos untuk tidak mudah melakukan share upload dengan label motivasi mulai dari motivasi iseng sampai pada motivasi sengaja itu harus dihukum,” imbuhnya.

Selain itu, Abdul Kadir Karding juga meminta Kemenkominfo mendeteksi dengan cepat video berkonten pornografi. Supaya, kata dia, video yang berkonten negatif sudah di-takedown sebelum sempat beredar luas.

Baca juga:   Begini Kata Sri Mulyani Soal Namanya Dilirik PKB Jadi Cawapres Cak Imin

“Saya kira Kominfo perlu ada satu cara atau sistem yang mampu mencegah bahkan men-take down segera jika ada video-video yang kontennya negatif atau video-video seperti inilah,” kata Abdul Kadir Karding.

Sebelumnya, Polri mengatakan video syur viral yang oleh netizen disebut dengan deskripsi ‘mirip Gisel’ terjaring dalam kegiatan patroli siber. Pihak kepolisian pun tengah menyelidiki video tersebut.

“Memang Polri sedang menyelidiki melalui cyber patrol terkait dengan peredaran video porno yang katanya ‘mirip Gisel’,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada detik, Sabtu, 7 November 2020.

Baca juga:   Muhaimin: PKB Tuan Rumah Pertemuan Pemimpin Parpol Sedunia

Awi Setiyono mengungkapkan pihaknya menyelidiki pelaku di dalam video dan penyebar video. “Polri menyelidiki baik terhadap videonya dan terhadap akun-akun yang menyebarkan videonya,” sebutnya.

Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’, demikian bunyi pasal tersebut. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini