harianpijar.com, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengevaluasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik kepulangan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Menurut Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris, evaluasi ini merupakan bagian dari tugas pengawasan sebagai Dewas.
“Tugas Dewas adalah mengawasi tugas dan kewenangan KPK dalam semua hal, termasuk evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK,” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, di Gedung Sequis Center, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.
Selanjutnya, ditegaskan Syamsuddin, bahwa evaluasi itu tidak dilakukan secara kasuistik melainkan keseluruhan. Sebab, sesuai prosedur butuh sejumlah tahapan jika memang ada pimpinan KPK yang terbukti melanggar aturan.
“Poin saya tentu kita evaluasi semua itu. Cuma tidak kasuistik, kecuali yang bersifat etik karena kalau etik tentu kasuistik. Tapi kalau kinerja secara umum, penyimpangan, dan sebagainya, ada waktunya,” tegas Syamsuddin.
Lebih lanjut, dikatakan Syamsuddin, bahwa pihak Dewas sendiri, saat ini tengah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) terkait pengawasan berkala setiap tiga bulan sekali terhadap kinerja pimpinan KPK. Karena, pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Dewas yang telah disepakati sejak awal dilantik.
“Jadi ada mekanisme pengawasan berkala beserta evaluasi kinerja secara berkala yang disepakati Dewas dengan pimpinan KPK secara tiga bulanan,” tandas Syamsuddin. [elz/cnn]